Hakim di Pekanbaru Vonis Mati 2 Kurir Sabu 64 Kilogram

Hakim di Pekanbaru Vonis Mati 2 Kurir Sabu 64 Kilogram

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua terdakwa peredaran 64 kilogram sabu dijatuhi vonis mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hukuman dari majelis hakim ini sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Terdakwa dimaksud adalah Syadfiandi dan Adrianto. Kedua kurir sabu itu bagian sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada 8 September 2023.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya