jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 11 daerah di Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi musim kemarau.
Pemerintah Provinsi Riau bersama 11 pemerintah kabupaten/kota resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna meningkatkan kewaspadaan memasuki musim kemarau, Senin (1/6/2026).
Tidak ada komentar