jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Heru Susetyo hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M Tahun 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/5), dan teregister dengan nomor perkara 7/G/2025/PTUN-JKT.
Tidak ada komentar