Kumpulan Hoaks Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis, Simak Biar Tak Tertipu
- hari ini, 21.10
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menyatakan Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD bisa dijerat hukum, dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.
Tidak ada komentar