jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menghadapi ancaman dampak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan. Status ini diberlakukan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul Purwono mengatakan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Gunungkidul.
Tidak ada komentar