Heboh Kecoak Diduga Ditemukan di Bika Ambon Rp100 Ribu Ci Mehong, Klarifikasinya Dianggap ...
- hari ini, 02.05
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan Heru Hanindyo sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya, sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (20/12).
Tidak ada komentar