jateng.jpnn.com, SOLO - Sidang gugatan perdata terhadap owner Wong Solo Grup Puspo Wardoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (20/3).
Gugatan ini diajukan oleh Ardy Atmaja P Rullah selaku Direktur Utama PT Ardy Mandiri, dan Amirullah Idris sebagai Komisaris PT Ardy Mandiri, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tidak ada komentar