jpnn.com - Jaksa pengacara negara (JPN) sudah lepas tangan mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun menjelaskan alasan JPN tidak lagi mendampingi Gibran bin Jokowi meladeni gugatan seorang warga sipil bernama Subhan Palal tersebut.
Tidak ada komentar