Gubernur Demul Terbitkan SE Larangan Pungutan di Jalan Raya

Gubernur Demul Terbitkan SE Larangan Pungutan di Jalan Raya

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota untuk menjaga penertiban Jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya