jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengundang pro dan kontra masyarakat.
GP Ansor menilai hal itu wajar mengingat memori kolektif bangsa ini. Namun, melihat perkembangannya, dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.
Tidak ada komentar