jpnn.com, JAKARTA - Peniliti senior Citra Institute, Efriza menjelaskan ada dua kemungkinan yang bisa disimpulkan dari kabar Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan Papua.
Dia menjelaskan tugas itu memang merupakan amanat dari Pasal 68A Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Tidak ada komentar