jpnn.com - PALEMBANG - Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir bersama Polsek Jejawi tak membutuhkan waktu lama mengungkap kasus pembunuhan di depan masjid Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi.
Polisi menangkap pelaku Y (59) di kediamannya kurang lebih 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pelaku yang berprofesi sebagai petani itu.
Tidak ada komentar