Liputan6.com, Medan - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, izin usaha PT BPRS Gebu Prima telah dicabut oleh otoritas terkait pada 17 April 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, pada 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya, LPS mengumumkan pembayaran tahap pertama.
Tidak ada komentar