Genjot Pencatatan Efek Beragun Aset, BEI Rilis Aturan Ini

Genjot Pencatatan Efek Beragun Aset, BEI Rilis Aturan Ini

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sejak Selasa, 16 Oktober 2024.

Hal itu selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta mengakomodasi dinamika pengembangan di pasar modal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya