Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

Geledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

Liputan6.com, Lampung - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan langkah ini setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta USD.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah kantor PT LEB serta enam lokasi lainnya. PT LEB, sebagai anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama (LJU), menerima dana PI tersebut dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES). "Pada 17 Oktober 2024, tim penyidik meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan di enam lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," ujar Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya