jabar.jpnn.com, BOGOR - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Menurut Dedi, keberadaan Perwali diperlukan agar Perda P4S yang telah disahkan sejak 2021 dapat diimplementasikan secara lebih operasional oleh perangkat daerah.
Tidak ada komentar