Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terhitung 19 Agustus - 30 September 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024, sebagai respons atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya