GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan

GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan

jpnn.com - JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diterbitkan akhir Juli 2024. GAPMMI menilai perlu adanya kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah komprehensif terkait hal itu.

"Kami juga perlu dilibatkan untuk meluruskan informasi tentang gula, garam dan lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang baik dan seimbang kepada masyarakat," kata Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman di Jakarta, Jumat (30/8).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya