Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ruas tol akan menerapkan sistem ganjil genap selama periode mudik Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan mengatur arus lalu lintas agar lebih tertib.
Aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 WIB untuk arus mudik. Selanjutnya pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB untuk arus balik. Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, petugas akan mengalihkan kendaran tersebut ke jalur arteri dan pengawasan dilakukan melalui sistem ETLE.
Tidak ada komentar