Liputan6.com, Bandung - Pemprov DKI Jakarta menuturkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap pada pekan ini hanya berlaku sekitar empat hari mulai dari Selasa (8/4/2025) hingga Jumat (11/4/2025).
Adapun pada hari ini, Senin (7/4/2025) pemberlakukan skema ganjil genap tidak berlaku karena masih termasuk dalam masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2025. Alhasil kebijakan ganjil genap ditiadakan berdasarkan ketentuan tersebut.
Tidak ada komentar