Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Nikkei Jepang ke Zona Hijau
- hari ini, 08.25
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap buronan kasus pembalakan liar AE di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 9 September 2024 itu merupakan upaya membongkar sindikat pengiriman kayu ilegal asal Kalimantan.
Tersangka AE (35) sempat buron selama tujuh bulan dengan berpindah-pindah tempat di luar Kota Samarinda. AE ditangkap Penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.
Tidak ada komentar