Gakkumn LHK Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Kalimantan, Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun Pen...

Gakkumn LHK Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Kalimantan, Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun Pen...

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap buronan kasus pembalakan liar AE di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 9 September 2024 itu merupakan upaya membongkar sindikat pengiriman kayu ilegal asal Kalimantan.

Tersangka AE (35) sempat buron selama tujuh bulan dengan berpindah-pindah tempat di luar Kota Samarinda. AE ditangkap Penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya