jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyusun skema sumber gaji PPPK Paruh Waktu setelah ada pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
Diketahui, ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Tidak ada komentar