jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur belum bisa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa ini.
"Saksi FHM mengirimkan konfirmasi bahwa belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (2/6).
Tidak ada komentar