Liputan6.com, Jakarta - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel memastikan telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15% sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/7/2026) Perseroan menyampaikan bahwa peningkatan porsi free float tersebut terjadi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui pengelompokan kepemilikan saham milik Government of Singapore Investment Corporation (GIC) sebagai bagian dari free float.
Tidak ada komentar