Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah dalam berbagai media luar ruang. Aturan itu berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda), serta seluruh jajaran perangkat daerah dan mitra kerjanya.
Langkah itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame, yang menekankan pentingnya tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada layanan informasi kepada masyarakat.
Tidak ada komentar