jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7) memutuskan menahan Febrie Adriansyah, setelah eks Jampidsus itu menjalani pemeriksaan penyidik Korps Adhyaksa.
Hal demikian seperti disampaikan Febrie setelah diperiksa penyidik kejaksaan dari pukul 13.00 WIB di kantor Kejagung, Jakarta.
Tidak ada komentar