jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah mengatakan salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah terkait tindak pidana asal atau predicate crime.
Tidak ada komentar