Fakta Terbaru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, Terdakwa Tak Pernah Menikmati Uang

Fakta Terbaru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, Terdakwa Tak Pernah Menikmati Uang

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/10).

Dalam kasus tersebut, terdapat lima terdakwa mulai dari Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT Priwista Raya, Atang Rahmat (Anggota Tim P2T/pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T/pegawai BPN), Mono Igfirly (Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP) dan Mushofah Uyun (Kades Cilayung).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya