Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- hari ini, 11.07
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/10).
Dalam kasus tersebut, terdapat lima terdakwa mulai dari Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT Priwista Raya, Atang Rahmat (Anggota Tim P2T/pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T/pegawai BPN), Mono Igfirly (Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP) dan Mushofah Uyun (Kades Cilayung).
Tidak ada komentar