jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya masih mencari langkah yang paling tepat untuk mengevaluasi terkait tata kelola pajak parkir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan.
Tidak ada komentar