Empat Orang jadi Tersangka Kasus Pencemaran & Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Jepara

Empat Orang jadi Tersangka Kasus Pencemaran & Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Jepara

jateng.jpnn.com, KARIMUNJAWA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara.

"Berkas perkara kasus tersebut dengan empat tersangka, telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024, sehingga siap disidangkan," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin man Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (14/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya