Empat Alasan Polri Tolak Justice Collaborator Eks Kasat Narkoba Bima

Empat Alasan Polri Tolak Justice Collaborator Eks Kasat Narkoba Bima

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak permohonan justice collaborator mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi dalam perkara peredaran sabu.

Penolakan permohonan Malaungi sebagai tersangka yang ingin bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar itu, tertuang dalam surat Nomor B/2851/VI/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya