Emiten Baru Wajib Lapor Riset Perusahaan, Apa Saja Isinya?

Emiten Baru Wajib Lapor Riset Perusahaan, Apa Saja Isinya?

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset prospek perusahaan usai tercatat di Bursa. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan investor, mengingat Bursa juga mengakomodir perusahaan belum laba untuk melantai.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, research report disajikan sekurang-kurangnya meliputi beberapa hal. Antara lain profil perusahaan, analisa mikro-makro, prospek usaha, dan kinerja keuangan. Tak lupa, sertakan metode penilaian hingga hasil penilaian dan hal-hal lain yang relevan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya