Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- hari ini, 19.47
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp 133 miliar.
"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1).
Tidak ada komentar