jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Tim hukum termohon dari Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba angkat suara terkait pelaksanaan eksekusi atas lahan di Tambak Oso oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dilakukan pada Rabu (18/6).
Mereka membantah eksekusi riil benar-benar dilakukan, bahkan tim hukum menuding PN Sidoarjo melakukan eksekusi 'diam-diam' dengan menyelinap melalui akses samping Tol Juanda dan hanya membaca eksekusi dari luar pagar obyek sengketa.
Tidak ada komentar