Eks Polisi yang Tembak Mati Sopir di Palangka Raya Divonis Penjara Seumur Hidup

Eks Polisi yang Tembak Mati Sopir di Palangka Raya Divonis Penjara Seumur Hidup

Liputan6.com, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, terhadap terdakwa Anton Kurniawan terkait kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes yang didampingi dua hakim anggota lainnya, Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza pada sidang putusan, Senin (19/5/2025).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Anton Kurniawan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Mantan anggota kepolisian dengan pangkat brigadir ini, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bernama Budiman Arisandi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya