jpnn.com, JEMBRANA - Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai BRI Unit Ngurah Rai Negara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara miliaran rupiah.
"Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Bali, Selasa.
Tidak ada komentar