jpnn.com, MURUNG RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berinisial PG (36) terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa periode 2017-2023.
PG sebelumnya ditangkap polisi dari Polres Murung Raya pada 5 Januari 2024.
Tidak ada komentar