Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus

Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus

jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai hal yang tidak tepat. Sebagai lembaga ad hoc keberadaan KPK justru sudah tidak diperlukan.

Hal ini disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menanggapi beredarnya draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya