jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menyatakan dirinya sedang berada di luar kota saat dugaan pembagian uang terkait vonis bebas Gregorius Ronlad Tannur terjadi. Pernyataan ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
"Saya tidak mungkin berada di ruang Pak Mangapul saat pembagian uang, karena sedang tidak bertugas di Surabaya. Ada bukti perjalanan dan izin medis yang bisa saya tunjukkan," kata Heru menanggapi kesaksian dua hakim koleganya.
Tidak ada komentar