Efisiensi Anggaran, Pemprov Jatim Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

Efisiensi Anggaran, Pemprov Jatim Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jatim mulai menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN/APBD. Salah satu pagu anggaran yang bakal terdampak adalah perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim M Yasin mengatakan penerapan efisiensi itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 29 Tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya