Liputan6.com, Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran. Namun, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah berpotensi menghambat proses demokrasi ini. MK memberikan tenggat waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU.
Tetapi, di saat masyarakat menanti kepastian, pemerintah justru menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran terkait pencairan anggaran PSU yang bisa berjalan lambat atau bahkan tersendat akibat birokrasi.
Tidak ada komentar