jakarta.jpnn.com - Pengedar narkoba berinisial FIS dan WS dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebab, mereka mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tidak ada komentar