Edarkan Narkoba di Kelab Malam Jakarta Utara, 2 Pengedar Diciduk

Edarkan Narkoba di Kelab Malam Jakarta Utara, 2 Pengedar Diciduk

jakarta.jpnn.com - Pengedar narkoba berinisial FIS dan WS dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, mereka mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya