Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup

Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 2 Mei 2024, lalu akhirnya kena batunya.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (7/1), JPU Ramdhoni menuntut saudara kembar itu dengan hukuman seumur hidup.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya