Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat mengungkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinsial AF telah memesan bayi sejak masih dalam kandungan untuk dijual ke Singapura.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, AF menjalin komunikasi dengan orangtua kandung korban melalui media sosial Facebook. Kedua pihak pun sepakat untuk bertemu
Tidak ada komentar