jpnn.com, BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Kota Batam telah melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau kepada Polda Kepri, Selasa (11/11). Laporan ini diajukan setelah munculnya sebuah SK yang diduga memperpanjang masa jabatan pengurus tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.
Dokumen tersebut dinyatakan telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat persiapan Musyawarah Kota VIII Kadin Batam.
Tidak ada komentar