Dugaan Korupsi Proyek PEN Gorontalo, Negara Dirugikan Rp5,9 Miliar

Dugaan Korupsi Proyek PEN Gorontalo, Negara Dirugikan Rp5,9 Miliar

Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan. Kali ini adalah jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada tahun anggaran 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede didampingi Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menyampaikan, bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan konsultan pengawasan teknis dari PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya