Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Saksi Serahkan Rp400 Juta ke Kejati Lampung

Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Saksi Serahkan Rp400 Juta ke Kejati Lampung

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh sejumlah saksi yang diperiksa penyidik. Uang itu diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi pada proyek yang berjalan antara tahun 2017 hingga 2019. “Uang Rp 400 juta ini dikembalikan oleh saksi yang kami periksa dalam lanjutan penyidikan,” kata Armen, Rabu (23/4/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya