Dugaan Korupsi Bansos Rp547 Miliar, Gubernur Kalteng dan 10 Pejabat Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Bansos Rp547 Miliar, Gubernur Kalteng dan 10 Pejabat Dilaporkan ke KPK

Liputan6.com, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah beserta 10 pejabat lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp547,89 miliar. Laporan tersebut disampaikan oleh tiga orang pelapor yakni Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam ke Kantor KPK, Kamis (7/11/2024). "Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan program dalam penyaluran bantuan sosial periode Maret hingga Oktober 2024," ujar Sukarlan F Doemas dihubungi dari Palangka Raya, Jumat (8/11/2024).

Menurut dokumen laporan, ada tiga skema bantuan sosial yang diduga bermasalah. Pertama, bansos berupa uang non tunai sebesar Rp187,31 miliar yang di antaranya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya