Dua Eksekutor Pengusiran Nenek Elina Divonis 1 Tahun Penjara

Dua Eksekutor Pengusiran Nenek Elina Divonis 1 Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua terdakwa eksekutor pengusiran nenek Elina Widjajanti dari rumahnya Sugeng alias klowor dan M Yasin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman yang berbeda.

Ketua Majelis Hakim S Pujiono menyatakan keduanya telah melanggar pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KWP dan pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KWP Junto pasal 20 huruf D Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya