jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Bisma Bratakusuma dan Sri, dituntut kurungan penjara 15 tahun.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).
Tidak ada komentar